Info GTK Guru – Anda masih bingung aturan Jam Mengajar dalam Info GTK? Karena untuk kebutuhan Pencairan Sertifikasi Guru maka hal ini menjadi penting. Simak penjelasannya sebagai berikut. Ketentuan jam mengajar guru kembali menjadi perhatian, terutama bagi guru yang sedang memastikan pemenuhan beban kerja pada tahun ajaran berjalan. Salah satu angka yang paling sering dibicarakan adalah minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Ketentuan tersebut memang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Namun, memahami aturan ini tidak cukup hanya dengan melihat angka 24 jam. Regulasi juga mengatur total waktu kerja guru, tugas tambahan, ekuivalensi, serta kondisi tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ditetapkan pada 26 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Regulasi tersebut sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur melalui Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
Total Beban Kerja Guru Mencapai 37 Jam 30 Menit per Minggu
Hal pertama yang perlu dipahami adalah perbedaan antara jam kerja guru secara keseluruhan dengan jam tatap muka.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat. Beban kerja tersebut tidak hanya dihitung dari kegiatan mengajar di depan kelas.
Regulasi menjelaskan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok berupa perencanaan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok.
Dengan demikian, guru tidak seharusnya memahami 37 jam 30 menit sebagai waktu mengajar tatap muka seluruhnya.
Justru, jam tatap muka merupakan salah satu bagian dari keseluruhan beban kerja guru.
Minimal 24 Jam Tatap Muka dalam Seminggu
Untuk pelaksanaan pembelajaran, Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan ketika guru maupun sekolah melakukan penataan pembagian tugas mengajar.
Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran mendapatkan jadwal mengajar sebanyak 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Dalam kondisi normal, angka tersebut sudah memenuhi batas minimal tatap muka yang disebutkan dalam Pasal 13.
Namun, persoalannya bisa berbeda ketika jumlah jam mengajar seorang guru berada di bawah angka tersebut. Di sinilah ketentuan mengenai tugas tambahan dan pengecualian menjadi penting.
Apakah Guru dengan Kurang dari 24 Jam Otomatis Tidak Memenuhi Ketentuan?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 memberikan pengecualian terhadap ketentuan minimal 24 jam tatap muka dalam beberapa kondisi.
Pengecualian tersebut antara lain berlaku bagi guru yang memang tidak dapat memenuhi 24 jam berdasarkan struktur kurikulum, guru yang berdasarkan perhitungan pembagian beban kerja tidak dapat memenuhi 24 jam meskipun jumlah guru sudah sesuai dengan kebutuhan, guru pendidikan khusus, guru pada pendidikan layanan khusus, serta guru yang bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri.
Artinya, guru yang memiliki jumlah jam di bawah 24 jam tidak dapat langsung disimpulkan melanggar ketentuan. Kondisi sekolah, struktur kurikulum, kebutuhan guru, dan kategori penugasan tetap harus dilihat.
Tugas Tambahan Bisa Diperhitungkan sebagai Ekuivalensi
Regulasi terbaru juga mengatur berbagai jenis tugas tambahan yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja.
Beberapa tugas tambahan yang disebutkan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 antara lain wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi/teaching factory, serta pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
Ada pula tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina organisasi siswa, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, guru piket, koordinator pengelolaan kinerja guru, dan sejumlah tugas lainnya.
Namun, setiap tugas memiliki nilai ekuivalensi yang berbeda. Karena itu, guru tidak bisa secara otomatis menjumlahkan semua tugas tambahan yang dimiliki tanpa mengacu pada jenis tugas dan ketentuan ekuivalensinya.
Ekuivalensi 12 Jam untuk Beberapa Tugas Tambahan Utama
Salah satu poin yang cukup menarik dalam aturan baru adalah ketentuan mengenai beberapa tugas tambahan utama.
Guru yang mendapatkan tugas sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium, bengkel, maupun unit produksi/teaching factory memperoleh ekuivalensi sebesar 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
Untuk guru bimbingan dan konseling, ketentuannya menggunakan ekuivalensi pembimbingan terhadap tiga rombongan belajar per tahun.
Sementara itu, tugas sebagai guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka per minggu bagi guru pendidikan khusus.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tugas tambahan memang dapat memiliki pengaruh terhadap pemenuhan beban kerja, tetapi penerapannya harus sesuai kategori tugas yang ditetapkan dalam regulasi.
Tugas Tambahan Lain Maksimal 6 Jam
Selain tugas tambahan utama, ada kelompok tugas tambahan lain yang juga dapat diperhitungkan.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa tugas tambahan lain tersebut dapat diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
Salah satu contohnya adalah tugas sebagai wali kelas. Dalam lampiran peraturan, wali kelas mendapatkan ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan penugasan yang ditetapkan.
Karena nilai setiap tugas berbeda, guru perlu melihat jenis penugasan yang tercatat secara resmi, bukan sekadar menghitung jumlah jabatan yang diemban.
Rincian Jam Mengajar dan Ekuivalensi Guru
Berikut gambaran sederhana mengenai sejumlah ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Total beban kerja | 37 jam 30 menit per minggu |
| Pembelajaran minimal | 24 jam tatap muka per minggu |
| Pembelajaran maksimal | 40 jam tatap muka per minggu |
| Wakil kepala sekolah | Ekuivalen 12 jam tatap muka |
| Ketua program keahlian | Ekuivalen 12 jam tatap muka |
| Kepala perpustakaan | Ekuivalen 12 jam tatap muka |
| Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi | Ekuivalen 12 jam tatap muka |
| Guru pembimbing khusus | Ekuivalen 6 jam tatap muka |
| Tugas tambahan lain | Kumulatif maksimal 6 jam tatap muka |
Tabel tersebut merupakan ringkasan sejumlah ketentuan dalam regulasi. Untuk menentukan pemenuhan beban kerja seorang guru secara spesifik, sekolah tetap perlu mencocokkan jenis penugasan, struktur kurikulum, dan kondisi guru dengan aturan yang berlaku.
Jangan Hanya Menghitung Jam Mengajar di Jadwal
Kesalahan yang sering terjadi dalam memahami aturan beban kerja adalah menganggap bahwa seluruh kewajiban guru hanya ditentukan oleh jumlah jam mengajar di jadwal.
Padahal, aturan terbaru secara jelas membagi beban kerja ke dalam beberapa kegiatan. Guru memiliki kewajiban melakukan perencanaan, pembelajaran atau pembimbingan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan.
Dengan kata lain, angka 24 jam tatap muka tidak identik dengan total waktu kerja guru selama seminggu.
Hal tersebut penting untuk dipahami ketika sekolah menyusun pembagian tugas. Guru yang memiliki tugas tambahan juga perlu memastikan penugasannya ditetapkan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Kaitannya dengan Tunjangan Profesi Guru?
Bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemenuhan beban kerja menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses administrasi dan verifikasi. Namun, angka 24 jam tatap muka sebaiknya tidak dipahami sebagai satu-satunya penentu otomatis valid atau tidaknya TPG.
Pemenuhan TPG dapat melibatkan sejumlah persyaratan administratif dan ketentuan lain sesuai regulasi yang berlaku untuk kelompok guru masing-masing. Karena itu, guru perlu memastikan data penugasan, pembelajaran, sertifikat pendidik, serta persyaratan lain tercatat dan sesuai ketentuan yang digunakan dalam proses verifikasi.
Untuk guru pada satuan pendidikan umum, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam memahami pemenuhan beban kerja guru. Peraturan ini berstatus berlaku dan menggantikan regulasi sebelumnya mengenai pemenuhan beban kerja guru.
Yang Perlu Dicek Guru dan Sekolah
Agar tidak keliru ketika menghitung beban kerja, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa secara berurutan.
Pertama, lihat jumlah jam tatap muka yang diberikan berdasarkan struktur kurikulum.
Kedua, periksa apakah guru memiliki tugas tambahan yang diakui dalam regulasi.
Ketiga, pastikan penugasan tersebut ditetapkan secara resmi oleh kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan.
Keempat, perhatikan apakah guru masuk dalam kategori yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan minimal 24 jam tatap muka.
Kelima, jangan mencampuradukkan total beban kerja 37 jam 30 menit dengan jumlah jam tatap muka. Keduanya merupakan hal yang berbeda dalam struktur beban kerja guru.
Dengan pemeriksaan tersebut, sekolah dapat mengurangi risiko kesalahan ketika melakukan penataan tugas guru dan administrasi pembelajaran.
Kesimpulan
Ketentuan jam mengajar guru terbaru menetapkan bahwa guru memiliki beban kerja 37 jam 30 menit per minggu, sedangkan pelaksanaan pembelajaran pada umumnya dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Namun, ketentuan 24 jam tersebut memiliki sejumlah pengecualian dan tidak dapat diterapkan secara seragam kepada seluruh guru. Tugas tambahan tertentu juga dapat diperhitungkan melalui mekanisme ekuivalensi, dengan nilai yang berbeda sesuai jenis tugasnya. Karena itu, guru yang sedang mengecek pemenuhan beban kerja untuk keperluan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan TPG, sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah jam mengajar, tetapi juga mencermati jenis penugasan, struktur kurikulum, pengecualian, serta ketentuan resmi dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.