Guru ASN Boleh Punya Usaha Sampingan? Ini Aturan, Batasan, dan Risiko Sanksinya

Info GTK Guru – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru kerap mengalami sebuah dilema dimana dirinya merasa cukup dan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut merupakan suatu yang sangat wajar mengingat tunjangan yang didapat berbeda dengan jenis-jenis ASN yang lain. Di sebagian besar daerah bahkan tidak ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang sering dikenal sebagai tunjangan kinerja daerah. Bagi daerah yang membarikan TPP pada para ASNnya termasuk ASN Guru akan membuat mereka lebih dapat menyesuaikan penghasilan dengan kebutuhannya. Intinya sangat banyak alasan bagi ASN Guru untuk tetap berusaha mencari tambahan penghasilan selain dari keprofesionalannya. Namun apakah hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Apakah guru ASN boleh memiliki usaha sampingan di luar profesinya? Apakah ada aturan yang melarang guru berbisnis, dan apa saja batasan yang harus diperhatikan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan masalah kepegawaian? Banyak sekali pertanyaan serupa yang seharusnya perlu jawaban jelas mengarahkan para Guru ASN ini. Simak informasi dan penjelasan berikut agar anda paham dan mampu bersikap dengan bijak guna menghindari hal-hal yang tidak diingingkan.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selalu hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaan utama di sekolah. Sebagian guru mungkin memiliki usaha kecil, berjualan secara daring, membuka jasa, atau menjalankan kegiatan ekonomi lain untuk menambah pendapatan keluarga.

Secara umum, memiliki usaha sampingan tidak otomatis menjadi pelanggaran disiplin. Namun, guru ASN tetap harus menjalankan kewajiban kedinasan, menjaga integritas, dan menghindari kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Meski demikian, pencabutan aturan lama bukan berarti seluruh kegiatan usaha atau pekerjaan tambahan otomatis diperbolehkan tanpa batas.

Karena itu, guru perlu memahami perbedaan antara menjalankan usaha pribadi yang tidak mengganggu pekerjaan dengan kegiatan yang melanggar disiplin, menimbulkan konflik kepentingan, atau menyalahgunakan jabatan.

Apakah Guru ASN Boleh Memiliki Usaha Sampingan?

Pada prinsipnya, kegiatan usaha pribadi perlu dilihat berdasarkan jenis kegiatan, keterkaitannya dengan jabatan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai ASN.

Guru yang menjalankan usaha makanan, menjual produk secara daring, membuat kerajinan, atau memperoleh pendapatan dari kegiatan produktif lainnya tidak serta-merta melakukan pelanggaran hanya karena mempunyai sumber penghasilan tambahan.

Akan tetapi, kegiatan tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan kepegawaian. Usaha sampingan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tugas mengajar, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, atau menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Regulasi yang sama juga mengatur sejumlah larangan, termasuk penyalahgunaan wewenang, pungutan di luar ketentuan, dan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Dengan demikian, guru yang ingin memiliki usaha sebaiknya memastikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di luar waktu yang mengharuskan dirinya menjalankan tugas kedinasan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan pendidikan.

Perlu dicatat, PP Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus mengatur disiplin PNS. Bagi guru berstatus PPPK, ketentuan disiplin perlu dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku bagi PPPK dan ketentuan instansi masing-masing. Keduanya termasuk dalam kategori ASN, tetapi dasar pengaturan kepegawaiannya tidak selalu identik.

Jam Kerja Guru ASN Tetap Harus Menjadi Prioritas

Salah satu batasan terpenting bagi guru yang memiliki penghasilan tambahan adalah kewajiban memenuhi beban kerja.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, pelaksanaan beban kerja guru mencakup 37 jam 30 menit per minggu. Kegiatan tersebut meliputi perencanaan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pekerjaan guru tidak hanya terbatas pada waktu ketika berdiri di depan kelas. Ada pula tanggung jawab persiapan pembelajaran, evaluasi, dan kegiatan lain yang menjadi bagian dari tugas profesional.

Oleh karena itu, guru yang menjalankan bisnis perlu mengatur waktu secara cermat. Kegiatan usaha sebaiknya tidak menyebabkan keterlambatan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, atau kelalaian dalam menyelesaikan pekerjaan sekolah.

Sebagai contoh, guru yang berjualan melalui marketplace dapat mengelola pesanan setelah jam kerja atau memanfaatkan bantuan pengelola usaha. Sebaliknya, jika guru terus-menerus meninggalkan kelas untuk melayani pelanggan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan disiplin.

Intinya, penghasilan tambahan tidak boleh menggeser kewajiban utama guru sebagai pendidik.

Jenis Usaha Sampingan yang Perlu Diperhatikan Guru

Guru dapat mempertimbangkan sejumlah kegiatan produktif selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan. Berikut beberapa contoh yang dapat digunakan sebagai gambaran awal.

Jenis kegiatan Hal yang perlu diperhatikan
Berjualan makanan atau produk kebutuhan sehari-hari Pengelolaan usaha tidak mengganggu jam kerja dan tugas mengajar
Bisnis daring atau toko online Pelayanan pelanggan dan pengiriman barang diatur di luar waktu kedinasan
Membuat kerajinan atau produk kreatif Tidak menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang sah
Menulis buku atau membuat karya digital Memperhatikan hak cipta, etika, dan ketentuan yang berlaku
Memberikan jasa sesuai keahlian Tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengabaikan kewajiban kedinasan
Menjalankan usaha bersama keluarga Peran dan pengelolaan usaha tetap sesuai dengan aturan yang berlaku

Daftar tersebut bukan daftar resmi kegiatan yang secara otomatis diizinkan pemerintah. Setiap kegiatan perlu dilihat berdasarkan kondisi pelaksanaannya.

Misalnya, membuka toko daring tidak otomatis bermasalah. Namun, jika usaha tersebut berkaitan dengan pengadaan barang di sekolah dan guru menggunakan kedudukannya untuk mengarahkan pembelian demi keuntungan pribadi, situasinya dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan apakah suatu usaha menghasilkan keuntungan, tetapi juga bagaimana usaha tersebut dijalankan.

Larangan yang Harus Dihindari Guru ASN

Walaupun memiliki penghasilan tambahan dapat menjadi pilihan, terdapat sejumlah larangan yang perlu dipahami oleh guru ASN.

1. Menyalahgunakan Jabatan untuk Mendapatkan Keuntungan

Guru tidak boleh memanfaatkan kewenangan atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak semestinya.

Contohnya, menggunakan posisi sebagai guru untuk menekan orang tua murid agar membeli produk tertentu dari usaha pribadi. Tindakan semacam ini dapat menimbulkan persoalan etika dan konflik kepentingan.

Kegiatan usaha seharusnya dilakukan secara wajar, tanpa memanfaatkan ketergantungan siswa atau wali murid terhadap pelayanan pendidikan.

2. Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan

Pungutan yang tidak memiliki dasar sesuai ketentuan merupakan hal yang harus dihindari. Guru tidak boleh menggunakan kegiatan sekolah sebagai sarana mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi.

Perlu dibedakan antara transaksi usaha yang sah dan pungutan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan. Penilaian terhadap suatu tindakan harus mempertimbangkan dasar pungutan, kewenangan, tujuan, dan ketentuan yang berlaku. Yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mencantumkan larangan melakukan pungutan di luar ketentuan bagi PNS.

3. Bekerja untuk Negara atau Lembaga Asing Tanpa Memenuhi Ketentuan

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga memuat larangan bagi PNS untuk menjadi pegawai atau bekerja bagi negara lain, serta bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Regulasi tersebut turut mengatur pekerjaan pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing, dengan pengecualian sesuai ketentuannya.

Ketentuan ini perlu dibedakan dari transaksi bisnis biasa dengan pelanggan luar negeri. Menjual produk kepada pembeli di luar negeri tidak otomatis sama dengan menjadi pegawai negara lain atau bekerja pada organisasi asing.

Apabila kegiatan tambahan melibatkan hubungan kerja dengan lembaga asing, guru perlu memeriksa ketentuan yang relevan dan meminta penjelasan kepada pengelola kepegawaian sebelum mengambil pekerjaan tersebut.

4. Menerima Hadiah yang Berkaitan dengan Jabatan

Penghasilan dari usaha pribadi berbeda dengan hadiah yang diberikan karena kedudukan atau pekerjaan sebagai ASN.

PNS dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Oleh sebab itu, guru perlu berhati-hati terhadap pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.

Apa Sanksi Jika Usaha Sampingan Mengganggu Pekerjaan Guru?

Guru yang memiliki usaha tidak otomatis dikenai hukuman disiplin. Persoalan muncul ketika kegiatan tersebut disertai tindakan yang melanggar kewajiban atau larangan yang berlaku.

Contohnya adalah sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, meninggalkan tugas mengajar, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan pungutan di luar ketentuan.

Bagi PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur hukuman disiplin dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman ditentukan berdasarkan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena seorang pegawai memiliki usaha sampingan.

Gambaran umumnya dapat dilihat dalam tabel berikut.

Tingkat hukuman Penjelasan
Ringan Dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis sesuai ketentuan
Sedang Bentuk hukuman mengikuti klasifikasi pelanggaran dan ketentuan disiplin yang berlaku
Berat Dapat berupa tindakan kepegawaian yang lebih serius sesuai jenis pelanggaran dan peraturan

Perlu diluruskan bahwa pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, atau pemberhentian tidak otomatis dijatuhkan kepada guru yang memiliki usaha. Jenis sanksi harus didasarkan pada aturan yang berlaku, status kepegawaian, hasil pemeriksaan, dan tingkat pelanggaran.

Bagi guru PPPK, penanganan pelanggaran juga harus merujuk pada ketentuan disiplin dan manajemen PPPK yang berlaku. Karena itu, guru sebaiknya tidak menyamakan seluruh konsekuensi kepegawaian PNS dan PPPK tanpa memeriksa dasar hukumnya.

Tips Mengelola Usaha Tambahan Tanpa Mengabaikan Profesi Guru

Supaya kegiatan usaha berjalan seimbang dengan pekerjaan utama, guru dapat menerapkan beberapa langkah sederhana.

Pertama, buat batas waktu yang jelas. Pisahkan waktu untuk mengajar, menyiapkan administrasi pembelajaran, dan mengelola usaha.

Kedua, hindari transaksi yang memanfaatkan jabatan. Jangan menggunakan posisi di sekolah untuk memaksa siswa, orang tua, atau rekan kerja membeli produk pribadi.

Ketiga, pisahkan aset pribadi dan fasilitas negara. Peralatan, dokumen, serta fasilitas milik sekolah tidak boleh digunakan untuk usaha pribadi secara tidak sah.

Keempat, periksa ketentuan instansi. Jika usaha melibatkan jabatan tambahan, hubungan kerja dengan pihak asing, atau potensi konflik kepentingan, konsultasikan terlebih dahulu kepada pengelola kepegawaian.

Kelima, tetap prioritaskan pelayanan pendidikan. Pastikan kegiatan usaha tidak mengurangi persiapan mengajar, kualitas pembelajaran, maupun tanggung jawab terhadap peserta didik.

Langkah tersebut membantu guru menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih terencana tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Kesimpulan

Guru ASN pada prinsipnya dapat memiliki usaha sampingan selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. PP Nomor 94 Tahun 2021 mencabut aturan lama mengenai pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta, tetapi tetap menetapkan kewajiban disiplin serta larangan seperti penyalahgunaan wewenang, pungutan di luar ketentuan, dan pekerjaan tertentu tanpa izin. Guru juga harus memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan dengan siswa maupun lingkungan sekolah. Sebelum menjalankan pekerjaan tambahan yang berpotensi berkaitan dengan jabatan atau hubungan kerja khusus, guru sebaiknya berkonsultasi dengan instansi terkait agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan masalah disiplin maupun kepegawaian.

Referensi regulasi

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS — JDIH Kementerian Keuangan.

  • Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru — dokumen resmi.