Gaji di Info GTK Sudah Sesuai Berkala, Mengapa Pencairan TPG Masih Pakai Gaji Pangkat Terakhir? Ini Penjelasannya.

Info GTK Guru – Gaji di Info GTK Sudah Sesuai Berkala, Mengapa Pencairan TPG Masih Pakai Gaji Pangkat Terakhir? Ini Penjelasannya

Pertanyaan mengenai nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum mengikuti kenaikan gaji berkala masih menjadi perhatian sejumlah guru. Tidak sedikit guru yang ketika membuka Info GTK sudah melihat nominal gaji pokok terbaru sesuai Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Namun, ketika TPG dicairkan, jumlah yang diterima ternyata masih menggunakan dasar gaji pokok sebelumnya.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Jika gaji pokok terbaru sudah tampil di Info GTK, mengapa nominal TPG yang masuk rekening belum ikut berubah?

Pertanyaan seperti ini sebenarnya sudah dijawab dalam informasi resmi Kemendikdasmen. Pada 2026, besaran TPG bagi Guru ASN Daerah pada prinsipnya diberikan sebesar 1 kali gaji pokok. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pembayaran TPG dilakukan berdasarkan data yang telah melalui proses pemutakhiran, sinkronisasi, dan validasi.

Namun, munculnya data gaji berkala di Info GTK belum tentu berarti penyesuaian nominal TPG sudah selesai diproses sampai tahap pembayaran.

Gaji Berkala Sudah Muncul di Info GTK, tetapi Pembayaran Bisa Belum Mengikuti

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa Info GTK bukan sekadar halaman untuk melihat nominal gaji, tetapi juga menjadi bagian dari proses validasi data guru yang digunakan dalam pembayaran tunjangan.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan secara khusus bahwa apabila nominal TPG yang diterima belum sesuai dengan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), guru perlu memastikan bahwa data gaji pokok terbaru sudah diperbarui pada Dapodik.

Setelah data diperbarui, sekolah perlu melakukan sinkronisasi Dapodik agar data tersebut dapat terbaca oleh sistem pusat. Guru juga disarankan berkoordinasi dengan admin SIMTUN pada Dinas Pendidikan sesuai kewenangan agar dilakukan proses muat ulang data pada aplikasi SIMTUN.

Dengan demikian, ada kemungkinan terjadi perbedaan waktu antara data gaji yang sudah terlihat di Info GTK dengan data yang sudah digunakan dalam proses realisasi pembayaran TPG.

Inilah yang sering membuat guru merasa bingung.

TPG Bukan Sekadar Mengikuti Angka yang Terlihat di Info GTK

Pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa realisasi pembayaran TPG dilakukan berdasarkan SKTP yang ditampilkan pada Info GTK. Nominal TPG mengacu pada data gaji pokok yang digunakan dalam proses pembayaran.

Karena proses pembayaran melibatkan pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, penerbitan SKTP, hingga realisasi pembayaran, perubahan data gaji tidak selalu langsung tercermin pada setiap tahap secara bersamaan.

Sebagai contoh, seorang guru mendapatkan KGB yang berlaku mulai 1 April 2026.

Data gaji pokok kemudian diperbarui oleh sekolah dan setelah sinkronisasi, nominal gaji terbaru sudah terlihat pada Info GTK.

Namun apabila pada saat data pembayaran TPG diproses sistem masih menggunakan data gaji pokok lama, pencairan yang diterima guru dapat saja belum mencerminkan nominal terbaru.

Dalam kondisi seperti ini, yang perlu diperiksa adalah apakah sudah ada penyesuaian pembayaran berdasarkan KGB tersebut.

Ada Perbedaan antara KGB dan Proses Penyesuaian TPG

KGB merupakan hak kepegawaian yang berkaitan dengan kenaikan gaji pokok berdasarkan masa kerja dan ketentuan kepegawaian.

Sementara itu, pembayaran TPG memiliki mekanisme administrasi tersendiri.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menjadi dasar terbaru pemberian TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam prosesnya, data yang digunakan untuk pembayaran harus melewati mekanisme yang ditetapkan.

Karena itu, KGB yang sudah berlaku tidak berarti selisih TPG otomatis masuk pada pencairan pertama setelah gaji berkala muncul di Info GTK.

Guru perlu melihat apakah data tersebut sudah masuk dalam proses penyesuaian tunjangan.

Bagaimana Jika TPG Sudah Terlanjur Cair dengan Gaji Lama?

Ini bagian yang paling banyak ditanyakan.

Jika TPG sudah dicairkan tetapi ternyata terdapat selisih akibat kenaikan gaji berkala, guru tidak harus langsung menganggap selisih tersebut hilang.

Informasi resmi Kemendikdasmen menyebutkan bahwa apabila nominal TPG belum sesuai dengan KGB, guru perlu melakukan pembaruan data gaji pokok melalui Dapodik, memastikan sinkronisasi, kemudian berkoordinasi dengan admin SIMTUN Dinas Pendidikan untuk proses muat ulang data. Setelah proses tersebut dilakukan, penyesuaian pembayaran TPG akan mengikuti pembaruan data yang telah diproses.

Dengan kata lain, jangan hanya melihat apakah gaji terbaru sudah muncul di Info GTK. Perlu dipastikan apakah perubahan tersebut sudah masuk ke sistem yang menjadi dasar pembayaran TPG.

Contoh Sederhana Perhitungan Selisih TPG

Agar lebih mudah dipahami, misalnya seorang guru sebelumnya mempunyai gaji pokok Rp4.500.000.

Kemudian berdasarkan KGB, gaji pokoknya meningkat menjadi Rp4.650.000.

Karena TPG Guru ASN Daerah pada prinsipnya sebesar satu kali gaji pokok, maka secara sederhana terdapat perbedaan nominal TPG sebesar:

Keterangan Nominal
Gaji pokok lama Rp4.500.000
Gaji pokok setelah KGB Rp4.650.000
Selisih gaji pokok Rp150.000
Dasar TPG setelah penyesuaian Mengikuti gaji pokok sesuai data yang telah diproses

Namun, contoh tersebut hanya menggambarkan perbedaan dasar nominal. Realisasi pembayaran tetap mengikuti data yang telah divalidasi dan mekanisme pembayaran yang berlaku.

Jadi, jangan langsung menghitung sendiri selisih TPG hanya berdasarkan tanggal KGB sebelum memastikan periode efektif KGB, data Dapodik, SKTP, dan status penyesuaian pada SIMTUN.

Mengapa Pencairan Masih Menggunakan Gaji pada Pangkat Terakhir?

Istilah “pangkat terakhir” juga perlu diperjelas.

Ada guru yang melihat gaji pokok di Info GTK sudah berubah karena KGB, tetapi nominal TPG yang masuk rekening masih menggunakan gaji pokok yang sebelumnya tercatat dalam proses pembayaran.

Kondisi tersebut dapat terjadi karena data pembayaran belum termuat ulang setelah perubahan gaji.

Kemendikdasmen secara khusus menyarankan koordinasi dengan admin SIMTUN apabila nominal TPG yang diterima belum sesuai KGB.

Jadi, masalahnya belum tentu karena KGB guru tidak diakui.

Bisa saja data kepegawaian sudah benar, tetapi data tunjangan yang digunakan untuk realisasi pembayaran belum diperbarui pada tahap yang diperlukan.

Inilah sebabnya guru sebaiknya tidak hanya bertanya kepada operator sekolah, tetapi juga meminta pengecekan kepada pihak yang menangani SIMTUN di Dinas Pendidikan.

Apa yang Harus Dicek Guru?

Jika mengalami kondisi yang sama, ada beberapa data penting yang sebaiknya diperiksa.

Pertama, cek tanggal mulai berlakunya KGB.

Jangan hanya melihat nominal gaji baru. Perhatikan kapan kenaikan gaji berkala tersebut mulai berlaku.

Kedua, cek gaji pokok pada Dapodik.

Pastikan nominal yang dimasukkan sekolah sesuai dengan SK KGB.

Ketiga, pastikan Dapodik sudah disinkronkan.

Data yang baru diperbarui tetapi belum tersinkronisasi dapat menyebabkan sistem pusat belum memperoleh perubahan tersebut.

Keempat, cek Info GTK.

Pastikan gaji pokok terbaru sudah benar-benar muncul.

Kelima, cek SKTP.

Perhatikan periode SKTP dan data yang digunakan dalam penerbitannya.

Keenam, tanyakan kepada admin SIMTUN.

Ini menjadi langkah penting apabila gaji pada Info GTK sudah sesuai tetapi pembayaran TPG masih menggunakan nominal lama.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen memang secara eksplisit menyarankan guru berkoordinasi dengan admin SIMTUN untuk melakukan muat ulang data apabila pembayaran TPG belum sesuai KGB.

Jangan Langsung Menyimpulkan TPG Tidak Akan Dibayar

Guru yang mengalami selisih pembayaran sering kali langsung khawatir bahwa kekurangan tersebut tidak akan dibayarkan.

Padahal, informasi resmi pemerintah menyebutkan bahwa apabila terdapat perbedaan atau kekurangan pembayaran TPG, kondisi tersebut dapat terjadi karena proses realisasi pembayaran dilakukan secara bertahap. Guru diminta melakukan pengecekan berkala pada Info GTK.

Artinya, apabila memang terdapat hak penyesuaian akibat KGB, guru perlu memastikan data tersebut masuk dalam proses yang benar.

Untuk itu, bukti administrasi sebaiknya disimpan dengan baik, antara lain:

  • SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  • SK pangkat terakhir jika relevan;
  • bukti perubahan gaji pada Dapodik;
  • tangkapan layar Info GTK;
  • SKTP;
  • bukti pencairan TPG;
  • serta dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan gaji.

Dokumen tersebut dapat membantu ketika guru melakukan klarifikasi kepada operator sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Apakah Selisih TPG Bisa Dibayarkan Kemudian?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, statusnya harus dilihat berdasarkan periode KGB dan proses pembayaran TPG.

Regulasi TPG sebelumnya secara eksplisit mengatur adanya penyesuaian pembayaran apabila terjadi kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat/golongan. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pembayaran kekurangan TPG akibat kenaikan gaji berkala setelah penetapan SKTP, dengan mekanisme pembayaran pada periode berikutnya sesuai ketentuan.

Untuk kondisi 2026, dasar utama yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, sehingga guru perlu melihat mekanisme yang berlaku berdasarkan regulasi terbaru tersebut dan status datanya pada sistem.

Karena itu, istilah “rapel” sebaiknya tidak langsung digunakan untuk setiap selisih. Yang perlu dipastikan adalah apakah selisih tersebut tercatat sebagai kekurangan pembayaran akibat penyesuaian data gaji pokok.

Contoh Pertanyaan yang Bisa Disampaikan kepada Admin SIMTUN

Agar tidak mendapatkan jawaban yang terlalu umum, guru dapat menyampaikan pertanyaan secara lebih spesifik.

Misalnya:

“Data gaji pokok saya pada Info GTK sudah sesuai SK KGB dan sudah berubah menjadi Rp… sejak tanggal …. Namun TPG yang masuk masih menggunakan gaji pokok sebelumnya. Apakah data KGB saya sudah termuat di SIMTUN dan apakah selisih TPG akibat KGB tersebut sudah masuk dalam proses penyesuaian?”

Pertanyaan seperti ini akan lebih mudah ditindaklanjuti karena menyebut tanggal efektif KGB, nominal lama, nominal baru, dan kondisi pembayaran TPG.

Kesimpulan

Jika gaji pokok terbaru karena Kenaikan Gaji Berkala sudah tampil di Info GTK tetapi TPG yang cair masih menggunakan gaji pokok lama, hal tersebut tidak serta-merta berarti KGB tidak diakui. Pada 2026, pemerintah menjelaskan bahwa apabila TPG belum sesuai KGB, guru perlu memastikan data gaji terbaru sudah diperbarui di Dapodik, dilakukan sinkronisasi, kemudian berkoordinasi dengan admin SIMTUN Dinas Pendidikan untuk proses muat ulang data. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan bahwa TPG Guru ASN Daerah diberikan sebesar satu kali gaji pokok dan penyalurannya dilakukan berdasarkan data yang telah diproses melalui mekanisme validasi. Karena itu, apabila Info GTK sudah menunjukkan gaji sesuai KGB tetapi rekening masih menerima TPG berdasarkan gaji lama, langkah yang paling tepat adalah meminta pengecekan status penyesuaian pada SIMTUN dan memastikan apakah selisih tersebut akan diproses sebagai kekurangan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.