Fenomena “Nominal Bersih Turun” Saat Guru PNS Naik Golongan

Info GTK Guru – Kenaikan pangkat seharusnya menjadi kabar menggembirakan bagi seorang guru PNS. Selain menunjukkan perkembangan karier, naik golongan juga identik dengan bertambahnya masa kerja, tanggung jawab, dan penghasilan.

Namun, di lapangan muncul cerita yang cukup membingungkan sekaligus menarik untuk dibahas. Ada guru yang merasa nominal bersih yang diterima justru tidak naik signifikan, bahkan terlihat lebih kecil setelah berpindah dari Golongan III ke Golongan IV.

Fenomena inilah yang kemudian sering disebut sebagai “nominal bersih turun”. Persoalannya biasanya dikaitkan dengan potongan PPh Pasal 21, terutama ketika guru memperoleh penghasilan tambahan yang bersumber dari APBN atau APBD, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan tunjangan profesi.

Lantas, apakah benar guru yang naik dari Golongan III ke Golongan IV otomatis terkena pajak 15 persen sehingga uang bersihnya turun? Jawabannya perlu dilihat lebih hati-hati karena aturan perpajakan yang berlaku sekarang sudah mengalami perubahan.

Mengapa Kenaikan Golongan Bisa Terasa Tidak Sebesar yang Dibayangkan?

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah kenaikan penghasilan bruto tidak selalu sama dengan kenaikan uang bersih yang masuk rekening.

Ketika seorang guru naik pangkat, nominal gaji dan beberapa komponen penghasilan memang dapat berubah. Akan tetapi, pada saat yang sama terdapat berbagai potongan dan mekanisme penghitungan pajak yang ikut memengaruhi jumlah akhir.

Akibatnya, guru mungkin melihat kenaikan pada angka bruto, tetapi selisih yang benar-benar diterima setelah berbagai potongan terasa kecil.

Kondisi tersebut semakin terasa ketika pembayaran tunjangan dilakukan secara berkala atau dalam jumlah besar sekaligus. Potongan pajak yang terlihat pada slip pembayaran pun bisa tampak lebih besar dibandingkan bulan biasa.

Karena itulah, istilah “nominal bersih turun setelah naik golongan” menjadi bahan pembicaraan di kalangan sebagian guru PNS.

Benarkah Golongan III Dipotong 5 Persen dan Golongan IV 15 Persen?

Klaim mengenai PNS Golongan III dikenai PPh 21 sebesar 5 persen sedangkan Golongan IV sebesar 15 persen memang memiliki dasar dalam aturan lama.

PP Nomor 80 Tahun 2010 pernah mengatur bahwa PPh Pasal 21 yang bersifat final atas honorarium atau imbalan tertentu yang menjadi beban APBN/APBD dikenakan tarif 5 persen untuk PNS Golongan III dan 15 persen untuk PNS Golongan IV. Ketentuan tersebut memang tercantum dalam aturan perpajakan pemerintah.

Namun, ada bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.

PP 80 Tahun 2010 sudah tidak menjadi dasar utama untuk mekanisme tersebut saat ini. JDIH Kementerian Keuangan mencatat PP 80/2010 berlaku sampai 27 Desember 2023 dan kemudian dicabut oleh PP Nomor 58 Tahun 2023.

Dengan demikian, jika ada informasi yang menyebut bahwa setiap guru PNS yang naik dari Golongan III ke Golongan IV otomatis mengalami perubahan potongan sertifikasi dari 5 persen menjadi 15 persen berdasarkan PP 80/2010, informasi tersebut tidak tepat jika diterapkan sebagai gambaran umum untuk kondisi perpajakan sekarang.

Bagaimana Mekanisme PPh 21 PNS Sekarang?

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan mekanisme baru berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut menggunakan tarif efektif bulanan (TER) untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Perubahan ini dibuat untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak. DJP juga menegaskan bahwa penerapan tarif efektif tersebut bukan merupakan pajak baru atau tambahan beban pajak baru.

Artinya, guru tidak bisa hanya menghitung pajak berdasarkan rumus sederhana “Golongan III = 5 persen, Golongan IV = 15 persen” untuk seluruh penghasilan yang diterima.

Jenis penghasilan, sifat pembayaran, status PTKP, jumlah penghasilan bruto, serta ketentuan pemotongan pada masing-masing pembayaran perlu diperhatikan.

Mengapa Informasi Lama Masih Sering Muncul?

Informasi mengenai tarif 5 persen dan 15 persen masih mudah ditemukan karena memang pernah menjadi ketentuan resmi.

Bahkan, dalam aturan lama, tarif tersebut secara jelas dibedakan berdasarkan golongan. PNS Golongan III dikenai tarif final 5 persen, sedangkan PNS Golongan IV dikenai tarif final 15 persen untuk kategori penghasilan tertentu.

Karena aturan tersebut pernah digunakan dalam pembayaran penghasilan tertentu yang bersumber dari APBN/APBD, tidak mengherankan jika informasi lama masih digunakan untuk menjelaskan pengalaman sebagian guru.

Masalahnya, aturan pajak telah berubah, sehingga simulasi lama tidak otomatis dapat digunakan untuk menghitung pembayaran guru pada 2024, 2025, maupun 2026.

Inilah yang perlu diperhatikan ketika guru menemukan perbedaan antara nominal bruto dan nominal bersih pada slip pembayaran.

Contoh Simulasi Lama: Mengapa Terlihat Seolah-olah Rugi Setelah Naik Golongan?

Sebagai ilustrasi terhadap fenomena yang selama ini beredar, misalnya digunakan simulasi lama berikut:

Komponen Golongan III/d Golongan IV/a
Penghasilan bruto contoh Rp4.000.000 Rp4.200.000
Tarif dalam simulasi lama 5% 15%
Potongan pajak Rp200.000 Rp630.000
Nominal setelah pajak Rp3.800.000 Rp3.570.000

Dengan perhitungan tersebut, terdapat kesan bahwa penghasilan bruto hanya bertambah Rp200.000, tetapi nominal setelah pajak justru berkurang Rp230.000.

Namun, tabel tersebut harus dipahami sebagai ilustrasi berdasarkan mekanisme lama, bukan sebagai rumus pemotongan PPh 21 guru PNS yang dapat langsung diterapkan sekarang.

Selain itu, simulasi tersebut juga belum memperhitungkan seluruh komponen penghasilan dan potongan yang mungkin muncul pada slip pembayaran sebenarnya.

Jadi, Apakah Guru Golongan IV Pasti Menerima Sertifikasi Lebih Sedikit?

Tidak bisa disimpulkan demikian secara otomatis.

Jumlah bersih yang diterima seorang guru bergantung pada bagaimana pembayaran tersebut dikategorikan, bagaimana PPh 21 dihitung, berapa penghasilan bruto, status perpajakan, serta komponen lain yang masuk dalam pembayaran.

Dalam ketentuan terbaru, PPh 21 PNS untuk penghasilan tetap dan teratur dihitung menggunakan mekanisme yang berbeda dari ketentuan lama. PMK 168/2023 menjelaskan bahwa pada masa pajak selain masa pajak terakhir, penghitungan dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan atas penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan.

Karena itu, guru yang ingin memastikan penyebab perubahan nominal sebaiknya tidak hanya melihat golongan pada SK kenaikan pangkat.

Slip pembayaran, rincian penghasilan bruto, jenis tunjangan, potongan PPh 21, dan periode pembayaran perlu diperiksa secara bersamaan.

Hal yang Perlu Dicek Guru Setelah Naik dari Golongan III ke IV

Jika nominal yang diterima tiba-tiba berbeda setelah kenaikan pangkat, beberapa komponen berikut layak diperiksa:

  1. Gaji pokok terbaru sesuai pangkat dan masa kerja.
  2. Jenis tunjangan yang dibayarkan pada periode tersebut.
  3. Nilai bruto TPG atau pembayaran terkait sertifikasi, apabila ada.
  4. Besaran PPh Pasal 21 yang tercantum pada bukti pembayaran.
  5. Status PTKP yang digunakan dalam penghitungan pajak.
  6. Perubahan data kepegawaian setelah kenaikan pangkat.
  7. Apakah pembayaran dilakukan bulanan atau dirapel untuk beberapa periode.
  8. Potongan lain seperti iuran atau kewajiban terkait penghasilan.

Pemeriksaan ini penting karena nominal yang masuk rekening tidak selalu menggambarkan besarnya satu komponen penghasilan saja.

Jangan Langsung Menganggap Potongan Pajak Salah

Guru yang menemukan nominal bersih lebih kecil tentu wajar jika mempertanyakan perbedaannya. Namun, potongan yang lebih besar tidak selalu berarti terjadi kesalahan pembayaran.

Perubahan jumlah pajak bisa terjadi karena perubahan penghasilan bruto, periode pembayaran, jenis penghasilan, atau metode penghitungan yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika angka pada slip pembayaran tidak sesuai dengan data penghasilan atau terdapat perbedaan yang sulit dijelaskan, guru dapat meminta penjelasan kepada bendahara atau pihak pengelola keuangan instansi.

Untuk pembayaran yang berkaitan dengan APBN/APBD, peran bendahara pemerintah dalam pemotongan PPh Pasal 21 memang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Kesimpulan

Fenomena “nominal bersih turun” setelah guru PNS naik dari Golongan III ke Golongan IV memang dapat dirasakan dalam kondisi tertentu karena perubahan penghasilan bruto dan potongan pajak dapat memengaruhi jumlah uang yang akhirnya diterima. Namun, narasi bahwa setiap guru otomatis berpindah dari pajak 5 persen menjadi 15 persen setelah naik golongan perlu diluruskan. Tarif 5 persen untuk Golongan III dan 15 persen untuk Golongan IV memang tercantum dalam PP 80 Tahun 2010 untuk jenis penghasilan tertentu, tetapi PP tersebut telah dicabut oleh PP 58 Tahun 2023. Dengan aturan PPh 21 yang berlaku sekarang, perhitungan harus melihat jenis penghasilan dan mekanisme pemotongan terbaru, sehingga guru sebaiknya membandingkan penghasilan bruto, PPh 21, serta seluruh potongan pada slip pembayaran sebelum menyimpulkan bahwa kenaikan golongan menyebabkan pendapatan bersih benar-benar turun.