Cara Memperbaiki Data Pangkat dan Golongan yang Salah di Info GTK, Guru Wajib Cek Dapodik dan MyASN

Info GTK Guru – Data pangkat dan golongan merupakan identitas yang tidak boleh salah di Dapodik. Hal tersebut berpengaruh ke banyak hal, salah satunya adalah upah dan tunjangan yang akan diterima oleh guru. Jika data pangkat dan golongan anda salah, berikut informasi dan penjelasannya yang perlu anda simak. Perlu sangat disadadi bahwa Data pangkat dan Golongan yang Tidak Sesuai di Info GTK menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan oleh guru, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketidaksesuaian data tersebut dapat menimbulkan pertanyaan ketika guru melakukan pengecekan data kepegawaian, pemutakhiran profil, maupun pemeriksaan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru.

Masalah ini bisa terjadi ketika data yang tercatat pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berbeda dengan informasi kepegawaian yang tersimpan dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Misalnya, guru sudah menerima surat keputusan kenaikan pangkat, tetapi informasi golongan pada Info GTK masih menunjukkan data lama. Ada pula kondisi ketika data pada Dapodik terlihat benar, sedangkan informasi pada MyASN atau e-Kinerja belum mengalami pembaruan.

Karena itu, guru tidak sebaiknya langsung mengubah data tanpa mengetahui sumber ketidaksesuaian. Perbaikan data pangkat dan golongan di Info GTK perlu dilakukan dengan memeriksa sistem yang menjadi sumber data, memperbaiki informasi pada tempat yang berwenang, kemudian memastikan pembaruannya terbaca oleh Info GTK.

Lantas, bagaimana langkah yang dapat dilakukan guru ketika menemukan data pangkat atau golongan yang salah di Info GTK? Berikut panduan yang dapat dijadikan acuan untuk menelusuri dan menangani masalah tersebut.

1. Periksa Data Pangkat dan Golongan di Info GTK

Langkah pertama adalah memastikan bagian mana yang menunjukkan ketidaksesuaian. Guru dapat masuk ke akun Info GTK masing-masing dan memeriksa informasi pangkat, golongan, serta tanggal mulai berlakunya pangkat atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Bandingkan informasi yang ditampilkan dengan dokumen kepegawaian yang dimiliki, terutama surat keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir.

Sebagai contoh, seorang guru telah menerima SK kenaikan pangkat dari golongan III/b menjadi III/c. Namun, ketika membuka Info GTK, data yang muncul masih menunjukkan golongan III/b.

Dalam kondisi tersebut, guru perlu menelusuri apakah data lama masih tersimpan di Dapodik, apakah informasi pada sistem BKN sudah diperbarui, atau apakah Info GTK belum menerima pembaruan data dari sumber terkait.

Sebelum melakukan perbaikan, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • SK pangkat atau kenaikan pangkat terakhir.
  • Informasi pangkat dan golongan yang tercantum pada Info GTK.
  • Data riwayat kepangkatan di Dapodik.
  • Informasi profil kepegawaian pada MyASN, apabila tersedia.
  • TMT pangkat yang tercantum dalam dokumen resmi.

Dokumen tersebut akan membantu guru dan operator sekolah menentukan bagian yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, proses penanganan tidak dilakukan berdasarkan perkiraan semata.

2. Periksa dan Perbaiki Riwayat Kepangkatan di Dapodik

Apabila ditemukan bahwa data pangkat dan golongan pada Dapodik belum sesuai dengan SK terbaru, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memeriksa riwayat kepangkatan.

Operator perlu membuka aplikasi Dapodik menggunakan akun yang memiliki kewenangan untuk mengelola data GTK.

Secara umum, pemeriksaan dapat dilakukan melalui menu data GTK atau guru dan tenaga kependidikan, kemudian membuka informasi riwayat kepangkatan pada profil guru yang bersangkutan. Nama menu dan letaknya dapat berbeda sesuai versi aplikasi Dapodik yang digunakan.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Login ke aplikasi Dapodik menggunakan akun operator sekolah.
  2. Buka menu GTK dan pilih data guru yang mengalami kesalahan.
  3. Masuk ke bagian pengelolaan atau perubahan data guru sesuai tampilan aplikasi.
  4. Buka bagian Riwayat Kepangkatan.
  5. Periksa pangkat, golongan, nomor SK, tanggal SK, dan TMT.
  6. Cocokkan informasi tersebut dengan dokumen kepegawaian resmi.
  7. Lakukan pembaruan jika tersedia dan memang menjadi kewenangan operator.
  8. Simpan perubahan sesuai prosedur aplikasi.

Dalam proses ini, ketelitian sangat diperlukan. Kesalahan memasukkan tanggal mulai berlaku atau memilih golongan yang tidak sesuai dapat menyebabkan informasi kepegawaian tetap tidak sinkron.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua data kepegawaian dapat diperbaiki langsung melalui Dapodik. Jika data bersumber dari sistem kepegawaian BKN atau dikelola melalui mekanisme integrasi tertentu, operator harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Setelah perubahan yang diperlukan tersimpan, lakukan sinkronisasi Dapodik apabila sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku. Selanjutnya, periksa apakah data yang dikirim sudah terbaca pada sistem terkait.

Penting: sinkronisasi Dapodik tidak otomatis memperbaiki kesalahan pada database BKN. Sinkronisasi hanya membantu mengirimkan data Dapodik sesuai mekanisme aplikasi, sehingga sumber kesalahan tetap harus ditangani pada sistem yang tepat.

3. Pastikan Data pada MyASN dan Sistem BKN Sudah Benar

Jika data pada Dapodik telah sesuai dengan SK, tetapi pangkat dan golongan pada Info GTK masih salah, langkah berikutnya adalah memeriksa data kepegawaian pada MyASN atau layanan resmi BKN yang dapat diakses oleh guru.

MyASN digunakan untuk melihat informasi kepegawaian ASN yang tersedia pada sistem BKN. Sementara itu, e-Kinerja merupakan sistem yang digunakan untuk pengelolaan kinerja ASN. Keduanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.

Karena itu, kesalahan data pangkat pada MyASN tidak selalu dapat diselesaikan dengan mengubah informasi di e-Kinerja.

Guru dapat melakukan pemeriksaan dengan cara berikut:

  1. Masuk ke layanan MyASN melalui kanal resmi BKN.
  2. Periksa informasi pangkat dan golongan yang tercantum pada profil kepegawaian.
  3. Cocokkan data tersebut dengan SK kenaikan pangkat terakhir.
  4. Periksa apakah TMT dan informasi pendukung lainnya sudah sesuai.
  5. Jika tersedia fitur pemutakhiran yang memang dapat digunakan secara mandiri, ikuti petunjuk resmi yang ditampilkan.
  6. Jika data tidak dapat diubah sendiri, sampaikan permasalahan kepada pengelola kepegawaian instansi.

Bagi guru ASN daerah, pihak yang dapat membantu menelusuri permasalahan biasanya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau admin kepegawaian pemerintah daerah, sesuai struktur instansi masing-masing.

Guru sebaiknya menyertakan dokumen pendukung agar petugas dapat memeriksa sumber ketidaksesuaian secara lebih terarah.

Jika data pangkat di MyASN masih salah, prioritaskan perbaikan melalui jalur kepegawaian yang berwenang sebelum berulang kali mencoba menarik data ke Info GTK. Selama sumber datanya belum benar, proses pembaruan pada aplikasi lain belum tentu menghasilkan informasi yang sesuai.

4. Tarik atau Perbarui Data ASN pada Info GTK

Setelah data pada Dapodik dan sistem kepegawaian terkait dipastikan benar, guru dapat kembali memeriksa Info GTK.

Pada versi atau periode layanan tertentu, mungkin tersedia fitur pembaruan atau penarikan data ASN dari BKN. Namun, nama menu, ketersediaan tombol, dan prosedur penggunaannya dapat berubah mengikuti pembaruan sistem.

Jika fitur tersebut tersedia pada akun guru, ikuti petunjuk yang ditampilkan aplikasi.

Tahapannya secara umum meliputi:

  1. Login ke akun Info GTK.
  2. Buka bagian informasi kepegawaian atau pangkat dan golongan.
  3. Periksa apakah tersedia fitur pembaruan atau penarikan data ASN.
  4. Jalankan proses sesuai petunjuk resmi yang tersedia.
  5. Tunggu hingga proses selesai dan periksa kembali informasi pangkat serta golongan.
  6. Catat pesan yang muncul apabila proses gagal atau data belum berubah.

Perlu diperhatikan bahwa tombol pembaruan data BKN atau penarikan data ASN tidak selalu tersedia untuk setiap akun maupun setiap versi Info GTK. Oleh sebab itu, guru tidak perlu mencari tombol tertentu apabila fitur tersebut memang tidak ditampilkan.

Jika tidak ada pilihan pembaruan, guru dapat meminta bantuan operator atau menghubungi kanal dukungan resmi yang menangani layanan tersebut untuk mengetahui prosedur yang berlaku.

Hindari melakukan perubahan berulang kali tanpa mengetahui status proses sebelumnya. Langkah tersebut belum tentu mempercepat pembaruan dan justru dapat menyulitkan penelusuran masalah.

5. Berapa Lama Data Pangkat dan Golongan Berubah di Info GTK?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama waktu yang diperlukan sampai data pangkat dan golongan yang sudah diperbaiki muncul di Info GTK.

Waktu pembaruan dapat berbeda-beda, bergantung pada sumber kesalahan, proses pemutakhiran pada sistem kepegawaian, mekanisme pertukaran data, serta jadwal pemrosesan pada aplikasi yang terhubung.

Rentang waktu 4–14 hari atau sekitar satu hingga dua minggu terkadang digunakan sebagai perkiraan dalam penanganan pembaruan data. Namun, rentang tersebut tidak dapat dipastikan berlaku untuk semua kasus dan bukan jaminan waktu resmi penyelesaian.

Apabila setelah beberapa hari data belum berubah, guru perlu memeriksa status perbaikan pada sistem sumber terlebih dahulu.

Berikut panduan sederhana untuk menentukan langkah berikutnya.

Kondisi yang ditemukan Tindakan yang disarankan
Dapodik masih menampilkan golongan lama Periksa riwayat kepangkatan dan lakukan koreksi sesuai kewenangan.
Dapodik benar, tetapi MyASN masih salah Hubungi pengelola kepegawaian instansi untuk menelusuri data BKN.
Dapodik dan MyASN sudah benar, tetapi Info GTK belum berubah Periksa mekanisme pembaruan data dan tunggu pemrosesan sesuai ketentuan layanan.
Fitur penarikan data ASN tidak tersedia Ikuti petunjuk resmi Info GTK atau hubungi kanal dukungan terkait.
Data belum berubah setelah waktu yang cukup lama Siapkan bukti dan ajukan laporan kepada pihak yang berwenang.

Dengan memahami perbedaan kondisi tersebut, guru dapat menghindari langkah perbaikan yang tidak sesuai dengan sumber masalah.

6. Dokumen yang Perlu Disiapkan Jika Data Tetap Salah

Apabila berbagai pemeriksaan sudah dilakukan tetapi data pangkat dan golongan tetap tidak sesuai, guru sebaiknya menyiapkan laporan yang jelas dan disertai bukti.

Dokumen yang dapat disiapkan meliputi:

  • Salinan SK pangkat atau kenaikan pangkat terakhir.
  • Tangkapan layar informasi pangkat pada Info GTK.
  • Tangkapan layar data kepegawaian pada MyASN, jika tersedia.
  • Informasi riwayat kepangkatan yang tercatat di Dapodik.
  • Identitas kepegawaian yang diperlukan untuk penelusuran oleh petugas berwenang.
  • Keterangan mengenai langkah perbaikan yang sudah dilakukan dan tanggal pelaksanaannya.

Sampaikan laporan melalui operator sekolah, pengelola kepegawaian instansi, atau kanal dukungan resmi sesuai sumber permasalahannya.

Jika kesalahan berasal dari data kepegawaian BKN, laporan perlu diteruskan melalui mekanisme yang berwenang menangani data tersebut. Jika sumber masalah berada pada pengisian Dapodik, koordinasikan perbaikan dengan operator sekolah.

Guru juga perlu menjaga kerahasiaan dokumen pribadi. Hindari mengunggah SK, NIP, NIK, atau informasi sensitif lainnya ke forum publik yang tidak memiliki kewenangan menangani data kepegawaian.

Kesimpulan

Cara memperbaiki data pangkat dan golongan yang salah di Info GTK dimulai dengan memeriksa kesesuaian informasi pada Info GTK, Dapodik, dan sistem kepegawaian BKN. Jika kesalahan terdapat pada riwayat kepangkatan di Dapodik, guru perlu berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan sesuai kewenangan. Namun, apabila data pada MyASN juga salah, penyelesaiannya harus ditangani melalui pengelola kepegawaian instansi atau jalur resmi BKN.

Setelah sumber data dipastikan benar, guru dapat memeriksa mekanisme pembaruan atau penarikan data ASN pada Info GTK jika fitur tersebut tersedia. Waktu perubahan tidak selalu sama untuk setiap kasus, sehingga rentang satu hingga dua minggu sebaiknya diperlakukan sebagai perkiraan, bukan kepastian. Dengan menelusuri sumber kesalahan secara bertahap, menyiapkan dokumen pendukung, dan mengikuti prosedur resmi, perbaikan data pangkat dan golongan dapat dilakukan secara lebih tepat dan terarah.